Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi

Kumpulan Ilmu Pengetahuan. Dalam rangka mengenal apa itu koperasi, kali ini saya akan membahas sedikit mengenai fungsi, peran dan prinsip pada koperasi.

Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi


Beberapa Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
1. Fungsi Koperasi

Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diuraikan tentang fungsi koperasi yaitu sebagai berikut :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Peran Koperasi

Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diuraikan tentang peran koperasi yaitu sebagai berikut :
  • Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan didirikannya koperasi berarti akan membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mengelola usaha koperasi
  • Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat. Para anggota koperasi dapat meningkatkan penghasilannya baik dengan memanfaatkan jasa koperasi maupun melalui usaha masing-masing anggota secara terorganisir, sehingga pada setiap akhir tahun koperasinya memiliki sisa hasil usaha (SHU) dalam jumlah yang cukup besar. Dengan demikian dapat meningkatkan penghasilan para anggotanya
  • Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota koperasi dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Misi koperasi adalah menyelenggarakan dan membangun perekonomian kerakyatan dengan mengutamakan kesejahteraan para anggotanya (member oriented)
3. Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 5 UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut

Koperasi dalam melaksanakan prinsip Koperasi adalah sebagai berikut ;
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : maksud dari sukarela dalam keanggotaan koperasi adalah untuk menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun. Sifat sukarela ini juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis : prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota : pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal ; modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
  • Kemandirian : prinsip kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian juga mengandung arti kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, serta berani mempertanggungjawabkan perbuatan dan kehendak sendiri.
Mungkin sekian saja informasi yang bisa saya sampaikan mengenai Beberapa Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi , mohon maaf apabila ada kesalahan dari informasi yang saya sampaikan. Saya meminta dukungan kepada teman-teman semua dan para kakak-kakak, adik-adik, teteh-teteh, abang-abang blogger untuk membantu saya . apabila ada saran dan kritik untuk blog ini agar lebih baik kedepannya. Saya mendapatkan materi tentang Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi dikutip dari buku yang berjudul Remaja Wirausaha : Membangkitkan Jiwa Kemandirian Remaja yang diterbitkan oleh Acarya Media Utama dan ditulis oleh Ibu Ely Herlinawati. Dan saya ucapkan banyak terima kasih karena telah menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke lamannya Kumpulan Ilmu Pengetahuan.

Posting Komentar untuk "Beberapa Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi"