Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi Indonesia

Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi Indonesia

Untuk menjadikan koperasi sebagai guru perekonomian Indonesia diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan.



1. Landasan Koperasi Indonesia

Landasan Idiil

Landasan Idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut :
* Ketuhanan Yang Maha Esa : Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaannya koperasi indonesia terbuka untuk semua penganut aga,a/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran baik pengurus,, manajer, pengawas dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.

* Kemanusiaan yang adil dan beradab : penerapan dari sila kedua pancasila ini adalah :

1. koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama dan golongan masing-masing anggota dan
2. semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.

* Persatuan Indonesia : penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan agama, suku, ras, antar golongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi, Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.

* Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : dalam koperasi pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat diantara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.

* Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini :

1. tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
2. sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan karyanya
3. koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penur kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.

Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (10 ditegaskan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata " asas kekeluargaan " jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lainnya. namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

Landasan Operasional

Landasan operasional koperasi Indonesia merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi

2. Asas Koperasi Indonesia

Asas Koperasi sesuai dengan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 adalah berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Akibat dari usaha yang dijalankan secara bersama ini akan ditanggung secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Kunci penting dalam asas kekeluargaan adalah kebersamaan dan gotong royong. Pengurus koperasi harus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

3. Tujuan Koperasi Indonesia

Tujuan koperasi Indonesia seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah " Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945".

Mungkin sekian saja informasi yang bisa saya sampaikan mengenai Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi Indonesia , mohon maaf apabila ada kesalahan dari informasi yang saya sampaikan. Saya meminta dukungan kepada teman-teman semua dan para kakak-kakak, adik-adik, teteh-teteh, abang-abang blogger untuk membantu saya . apabila ada saran dan kritik untuk blog ini agar lebih baik kedepannya. . Saya mendapatkan materi mengenai Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi Indonesia dikutip dari buku yang berjudul Remaja Wirausaha : Membangkitkan Jiwa Kemandirian Remaja yang diterbitkan oleh Acarya Media Utama yang ditulis oleh Ibu Ely Herlinawati. Dan saya ucapkan banyak terima kasih karena telah menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke lamannya Kumpulan Ilmu Pengetahuan.

Posting Komentar untuk "Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi Indonesia"