Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2020 (PERMENDIKBUD RI NOMOR 20 TAHUN 2020)

Kumpulan Ilmu Pengetahuan - Pada kesempatan saat ini admin akan mencoba berbagi informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tanhun Anggaran 2020.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan; 

b. bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.

Perubahan ketentuan dalam Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
 
2. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dapat digunakan untuk:
  • pembiayaan honor pendidik;
  • pembelian pulsa atau paket data;
  • layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
  • pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
 
3. Ketentuan penggunaan dana mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020 oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 365. Agar setiap orang mengetahuinya.
 
Bagi Sahabat Yang Ingin Mengunduh Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2020 silahkan Unduh

Nah itu saja yang bisa admin sampaikan, semoga informasi mengenai Permendikbud No 20 Tahun 2020 ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2020 (PERMENDIKBUD RI NOMOR 20 TAHUN 2020)"